Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK adalah salah satu lembaga pengurus dana pensiun untuk pegawai. DPLK ini dibentuk oleh bank maupun perusahaan asuransi jiwa yang melaksanakan program pensiun. Bagi kamu yang menjadi peserta program DPLK, program pensiun diterapkan melalui sistem pembayaran iuran. Pada dasarnya, DPLK mirip dengan program jaminan hari tua JHT yang dicanangkan BPJS Ketenagakerjaan. Pendapatan kamu langsung dipotong, lalu dikelola oleh DPLK sebagai dana pensiun. Hanya saja keanggotaan di DPLK tidak bersifat wajib. kamu yang menjadi peserta DPLK juga dibebaskan dalam menentukan besaran iuran kepesertaan dan lainnya. Terlepas dari sudah adanya jaminan BPJS, DPLK terlahir untuk melengkapi jaminan kesejahteraan pegawai pensiun. Yuk, simak ulasan lengkap mengenai DPLK Tips Memanfaatkan DPLK secara Maksimal Periode waktu investasi di DPLK paling ideal adalah 10-20 tahun agar keuntungan yang diperoleh menjadi lebih besar. Meski lama, tetapi perencanaan keuangan yang dibuat sekarang berpotensi berubah di masa mendatang dikarenakan situasi dan kondisi ekonomi yang tidak terprediksi. Semua orang bisa mengikuti program DPLK secara mandiri, termasuk orang yang tidak memiliki penghasilan tetap, selama sanggup melunasi iuran setiap bulan. Dengan kata lain, investasi DPLK tidak membutuhkan modal besar, melainkan konsistensi untuk menyetor secara berkala. Sebaiknya peserta DPLK memiliki NPWP Bagi peserta yang berusia lanjut disarankan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP sebagaimana DPLK termasuk lembaga pengelola investasi wajib pajak. Dengan memiliki NPWP, maka pajak dari bruto investasi tidak akan terkena pajak dua kali lipat pada saat pencairan DPLK. Pencairan total bruto investasi DPLK di bawah Rp50 juta tidak akan dikenai pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5%. Sebagai simulasi, jika kamu memiliki dana investasi DPLK sebesar Rp80 juta, maka NPWP kena pajak kamu adalah Rp4 juta. Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenai pajak Rp8 juta atau dua kali lipat. Cara Menjadi Peserta DPLK Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh agar seseorang atau perusahaan bisa menjadi peserta DPLK. Untuk mengetahui lebih jelas, maka pahami penjelasannya seperti di bawah ini. 1. Semua orang bisa jadi peserta Pada dasarnya, setiap karyawan, pekerja lepas, profesional, dan wiraswasta bisa saja menjadi peserta DPLK. Syaratnya, dia memiliki uang yang cukup di tabungan atau memiliki penghasilan untuk melunasi iuran wajib bulanan. Bukan hanya perorangan saja, DPLK juga bisa dibeli oleh perusahaan. Sebagai contoh, perusahaan tempat kamu bekerja tidak ingin repot mengurusi dana pensiun karyawan, maka perusahaan bisa mendaftarkan semua karyawannya untuk mengikuti program DPLK. 2. Datangi perusahaan penyelenggara DPLK Untuk menjadi peserta DPLK, kamu juga harus mendatangi perusahaan penyelenggara DPLK. Kemudian, kamu akan mengisi formulir pendaftaran, melengkapi kelengkapan dokumen, dan menandatangani berkas yang diperlukan. 3. Bayar iuran pertama Jangan lupa membayar iuran pertama sebagai bukti bahwa kamu telah resmi terdaftar sebagai peserta DPLK. Setelah membayar iuran, kamu akan diberi kartu peserta dan laporan saldo dana peserta. Beberapa perusahaan DPLK di negeri ini telah menetapkan bahwa orang atau perusahaan mulai dianggap menjadi peserta setelah kartu peserta diterbitkan. Kepesertaan akan berakhir jika manfaat pensiun telah jatuh tempo atau seorang pekerja pindah ke perusahaan lain. Manfaat dengan Menggunakan DPLK Pada dasarnya, DPLK mampu memberikan berbagai manfaat pensiun kepada karyawan dan perusahaan. Ada dua manfaat utama, antara lain 1. Manfaat bagi karyawan Setelah seorang karyawan menjadi peserta DPLK, dia akan memiliki keuntungan berupa Memiliki pendapatan tetap di hari tua. Hasil investasi di DPLK bebas pajak. Dapat mengurangi pajak penghasilan. Berbagi iuran dengan pemberi kerja. Manfaat program dibayarkan oleh penyelenggara DPLK. 2. Manfaat bagi perusahaan Di sisi yang hampir sama, perusahaan yang telah menjadi peserta DPLK mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain Tidak direpotkan dengan pengelolaan investasi untuk dana pensiun para karyawan lagi. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan PPh25. Besaran iuran yang fleksibel dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Dapat digunakan sebagai salah satu manfaat atau penghargaan terhadap loyalitas dan kinerja karyawan. Berkat menjadi peserta DPLK, masa pensiun pun bisa lebih berkecukupan dan berbahagia sebagaimana kini kamu memiliki dua dana pensiun, yaitu satu lagi di program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Segera daftarkan diri sendiri dan perusahaan kamu demi mendapatkan bantuan pengelolaan keuangan demi masa pensiun yang sejahtera bersama DPLK.
. 375 169 142 479 142 281 479 312