Persiapkanaplikasi e-SPT Tahunan Badan 1771 dan SPT Masa seperti SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada masa Januari sampai dengan Desember. SPT Masa PPh Pasal 21 mulai dari masa pajak Januari sampai dengan Desember juga wajib dipersiapkan.
SedangkanSPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan 1771. Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 3 bulan sejak masa pajak. Batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Jangka waktu masa pajak untuk SPT Tahunan yang harus diketahui: 1.

PetunjukMengisi Formulir SPT 1771 Melalui E-SPT. Berikut merupakan langkah-langah dalam mengisi e-SPT untuk pelaporan PPh badan: mengisi profil wajib pajak, dengan cara: membuka aplikasi e-SPT tahunan PPh badan, lalu buka database wajib pajak. jika database masih baru maka wajib pajak akan diminta untuk mengisikan nomor NPWP.

MenyadurModel Tata Cara Mengisi Formulir SPT Tahunan 1771 dari laman pajak.go.id, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 1771 merupakan formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Mengisi formulir SPT merupakan salah
Dokumenyang Harus Disiapkan Saat Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771, formulir ini dapat diunduh pada akun DJP online masing-masing dan untuk membuka dan mengoperasikanya hanya membutuhkan adobe reader, caranya dengan mengunduh adobe reader terlebih dahulu di akun DJP online.
. 238 326 110 33 185 338 322 478

download aplikasi e spt tahunan badan 1771